Friday, 9th May 2025
Indotama5, indotama, indo tama
Featured Posts
Tutorial Blogger
  • Mengganti Subdomain Blogger dengan CZ.CC

    Wah..Dapat pengalaman baru Lagi nih. Saya tulisin juga ah. Kan pas banget tuh sama tagline Blog Ini

  • Menghilankan Quick Edit Blogger / Icon Obeng

    Ketika pertama pertama kali blogging saya dapatkan di pojok kanan bawah setiap widget ada gambar be

  • Materi tentang CSE

    http://www.esc-creation.com/2009/05/28/pasang-google-search-engine-di-blog/ http://kursus-blog.blo

  • Cara Cepat Agar Posting Blog jadi Top Google

    Cara ini mungkin sobat blogger sudah mengetahuinya, bagaimana agar cepat dan menjadi top search eng

  • Tahfizhul Quran
  • Kureguk Nikmatnya Al-Qur’an di Gaz

    dakwatuna.com – Gaza, “Kedatanganku dari Kanada ke Gaza untuk menghafal al-Qur’an tidak sia-sia … W

  • Tips Mengajar Anak Tahfizh Dalam T

    Mendidik anak sejak sejak dini adalah kewajiban kita sebagai orang tua; Karena anak adalah amanah y

  • Mengajarkan Tahfizh Quran untuk an

    Dalam menanamkan akidah, ilmu pengetahuan agama dan tentunya pengajaran Al-Quran, hendaknya ki

  • Tahfizh Untuk Anak 4 Tahun

    Dalam mengajarkan anak menghafal Al-Quran jangan pernah bosan untuk selalu berdoa kepada Allah SWT

  • Bisnis Online
  • Daftar Gratis, Peluang Penghasilan

    Hari ini saya dapat info baru teman-teman. Program Viral Marketing Baru dari KomisiGratis.Net. Prog

  • Menyingkat URL dan Ngeblog Dapat D

    Kali ini saya mau berbagi cara saya menyingkat URL dan Ngeblog sekaligus dapatkan duit. Program in

  • Klik Iklan Gratis, Malah Dapat Dui

    KlikNusantara.com merupakan media perantara antara Surfer (penjelajah internet) dan Advertiser (pe

  • Buat Web
  • Dapat Domain Premium GRATIS

    Setelah sebelumnya saya postingkan tentang cara buat domain gratis di co.cc kini saya ingin berbagi

  • Membuat Domain Gratis di www.nic.c

    Kali ini saya saya akan tuliskan pengalaman saya membuat domain dengan CZ.CC. Pengalaman ini berawa

  • Recent Articles
  • Tarif Perdana Flexi "Irit" Bikin Ngiler

    MasyaAllah, murah banget. Itulah yang terbersit di pikiranku ketika pertama kali lihat info tentang Kartu Perdana Flexi Irit. Bener-bener murah. Sangat pantastis menurut saya, dengan tarif telpon Rp 45,- ke sesama Flexi, Telpon Rumah dan Telkomsel j

  • Menghilangkan Tampilan Sinkronisasi Folder Groove di Windows 7

    Apakah itu merusakkan pikiran Anda ketika Microsoft Office 2007 mulai menampilkan Sinkronisasi folder Groove sesuai dengan standar metode seleksi otomatis pada saat instalasi. Anda dapat mengubah ini secara manual mengkonfigurasi dan menonaktif

  • Sukses di Usaha Madu

    Terinspirasi Program Wirausaha Mandiri yang dikelolanya di sebuah stasiun TV, seorang produser akhirnya menekuni bisnis madu. Ia pun berusaha keluar dari zona aman menjadi karyawan yang dijalaninya sejak 2001. Oleh Dwi Hardianto Sejak awal peradaban

  • Salah Duduk, Saraf Bisa Terjepit

    Bagi yang sering duduk, ada efek yang berbahaya nih. Berbahaya banget. Apalagi saya, saya sering duduk lama-lamaan di depat laptop, kadang seharian ngeblog dan mejeng dipan laptop. Kayaknya harus dikurangi nih, sama cara duduknya harus dipastikan be

  • Daftar Gratis, Peluang Penghasilan 483 Juta

    Hari ini saya dapat info baru teman-teman. Program Viral Marketing Baru dari KomisiGratis.Net. Program hampir mirip dengan yang ada di KomisiGratis.com, cuma kalo KGN bonus per referal Rp 40,- lebih besar dari KGC yang cuma memberikan Rp 25,-. Tentu

  • Dapat Domain Premium GRATIS

    Setelah sebelumnya saya postingkan tentang cara buat domain gratis di co.cc kini saya ingin berbagi bagaimana cara mendapatkan domain premium secara gratis. Apa yang dimaksud dengan domain premium gratis. Domain premium gratis adalah domain yang bia

  • Bisnis Dengan Sistem MLM

    Dakwatuna.com : Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
    Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
    Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
    Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
    Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
    Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
    Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
    Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
    Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
    Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
    Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
    The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
    1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
    2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
    3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
    4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
    5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
    Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
    1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
    2. Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
    3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
    4. Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
    5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
    6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
    Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
    Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.

    Bookmark and Share
    Share and Enjoy:

    0 komentar for this post

    Leave a reply

    Berlangganan Artikel
    Dapatkan Update Solahudin Blog dengan Cepat dan Tepat
    Silahkan Bergabung di Sini!

    Masukkan Alamat Email Anda:


    Your information will not be shared. Ever.
    Sponsors
    siteknozidduindotama
    Software Pemasang IklanPulsaGratisAdsense Indonesia
    Recent Stories
  • Tarif Perdana Flexi "Irit" Bikin Ngiler

    MasyaAllah, murah banget. Itulah yang terbersit di pikiranku ketika pertama kali lihat info tentang

  • Menghilangkan Tampilan Sinkronisasi Folder Groove di Windows 7

    Apakah itu merusakkan pikiran Anda ketika Microsoft Office 2007 mulai menampilkan Sinkronisasi fold

  • Sukses di Usaha Madu

    Terinspirasi Program Wirausaha Mandiri yang dikelolanya di sebuah stasiun TV, seorang produser akhi

  • Salah Duduk, Saraf Bisa Terjepit

    Bagi yang sering duduk, ada efek yang berbahaya nih. Berbahaya banget. Apalagi saya, saya sering du

  • Daftar Gratis, Peluang Penghasilan 483 Juta

    Hari ini saya dapat info baru teman-teman. Program Viral Marketing Baru dari KomisiGratis.Net. Prog

  • Mau Ngobrol? Di sini aja...
    Find Me
    Follow SpicyTricks on Twitter. Only interesting tweets are shared
    Subscribe and join my readers to keep up-to-date Issue in Feedburner

    Join delicious readers to promote this site

    Komentar Terbaru
    Tag Cloud