Tutorial Blogger
Tahfizhul Quran
Bisnis Online
Buat Web
Recent Articles
Mengganti Subdomain Blogger dengan CZ.CC
Wah..Dapat pengalaman baru Lagi nih. Saya tulisin juga ah. Kan pas banget tuh sama tagline Blog Ini "Sukses dengan Belajar, Menulis dan Berbagi". Nah, kalau dipostingan sebelumnya saya uraikan cara membuat domain di http://nic.cz.cc, sekarang saya uraikan cara memanfaatkannya untuk Blog di Blogger.com ato Blogspot.
Karena saya juga masih dalam rangka belajar, saya tanya dulu ke Om Google dan Alhamdulillah Om mau ngasih jawaban yang relevan. Saya klik beberapa link, saya dapatkan uraian yang paling cocok dan rinci di blognya Kang Galih. Untuk percobaan saya coba untuk mengganti Domain Blog ini dengan domain di Cz.Cc tersebut. Saya ambil domain Solahudin.cz.cc, Alhamdulillah masih belum dipakai orang. Ke depan saya pengen ganti domain dengan domain yang profesional, mudah-mudah tercapai. Coba kalo blog ini beralamat Solahudin.com keren tuh kayaknya.
Kalo teman-teman ingin tahu caranya menurut versi saya, ikuti uraian berikut:
1. Pertama Kita harus punya Account dan domain dulu di http://nic.cz.cc, yang belum punya klik di sini belum tahu caranya ? klik di sini
2. Kalau sudah punya silahkan login dengan username dan password yang sudah Anda buat. Setelah sukses login, akan ada tampilan seperti di bawah ini :
3. Klik Link Registered Domain, maka akan tampil seperti ini : 4. Klik tulisa MANAGE, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Langkah Pertama : Masukan pada
http://galih.eu/2009/10/17/memanfaatkan-domain-cz-cc-untuk-blogspot-com/
http://www.nyubi.info/2010/01/custom-domain-blogger-czcc.html
Posted in
Tutorial Bloger
|
Rabu, 24 Februari 2010|
Solahudin
Dapat Duit / Dollar Gratis dari Afiliasi Co.Cc
...
Posted in
Sumber Uang
|
Senin, 22 Februari 2010|
Solahudin
Membuat Domain Gratis di www.nic.cz.cc
Kali ini saya saya akan tuliskan pengalaman saya membuat domain dengan CZ.CC. Pengalaman ini berawal ketika saya tertarik untuk mengembangkan bisnis pulsa yang dikeluarkan oleh Indo Community Voucher Plus (ICV-PLUS) yang berpusat di Medan. Perusahaan sebagaimana yang disampaikan para membernya berencana waktu itu akan menggunakan www.icv-plus.com sebagai alamat webnya. Nah agar saya bisa mengembangkan bisnis ini secara online maka saya harus juga membuat web dengan domain yang mirip dengan web perusahaan. Hal ini dilakukan karena domain adalah salah satu cara dalam SEO (Search Engine Optimation) -kata orang lain itu juga- Bener gak teman-teman?.
Karena kocek saya lagi bener-bener kangker (kantong kering alias boke) saya ambil keputusan untuk menggunakan domain gratis. Pertama kali saya coba cek ketersediaan domain di co.cc , tapi sungguh menyesal domain di co.cc dah ada yang pake. Pada waktu itu, saya belum tahu penyedia domain gratis yang lainnya, maka saya coba cek ketersediaan domain www.indocommunityvoucher.co.cc dan Alhamdulillah tersedia. Langsung saja pada waktu itu saya setup dan pesankan hostingnya untuk domain tersebut (yang pasti gratis juga..he..he..)
Suatu hari, saya lagi browsing dalam rangka membaca pesaing di bisnis indotama .Saya buka sebuat web pesaing sambil cari celah-celah kelemahan agar bisa lebih mantep di SEO. Di web tersebut ada link dengan tampilan tex pulsagratis, saya buka aja. Ternyata di webnya ada banner cek domain di cz.cc. Saya pikir waktu itu, wah ini kesempatan nih, langsung saya cek dengan kata icv-plus.cz.cc, ternyata tersedia. Langsung saja saya amankan domain tersebut sebelum diambil yang lain, dan saya langsung meng-setupnya. Ternyata mudah sekali prosesnya, lebih mudah dari pada proses buat domain di co.cc.
Bagi teman-teman yang ingin tahu caranya, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi webnya, klik di sini
2. Silahkan masukkan domain yang Anda inginkan. Contoh : Saya masukkan kata "solahudin" dan kemudian klik tombol "CHEK AVAILABILITY"
3. Kalau domain tersebut tersedia maka akan langsung tampil seperti ini :
Tapi, kalau domain tersebut sudah ada yang menggunakan sistem akan secara atomatis mencarikan domain lain yang mirip. Contoh : ketika saya masukkan domain icv-plus yang sudah saya pake, sistem memilihkan untuk saya net-icv-plus.cz.cc (kalo dicoba dimasukkan kembali maka sistem akan mencari domain yang mirip lainnya). Contoh :
4. Setelah Anda cocok dengan domain yang Anda inginkan, silahkan klik tombol "Chekout". Setelah itu akan tampil layar seperti ini :
Jika Anda sudah punya Account/pernah buat domain di www.nic.cz.cc silahkan login dengan username yang Anda daftarkan dulu. Namun jika Anda belum punya Account, silahkan pilih Or Creat a New Account dan isi formulirnya dengan lengkap :
- Username diisi dengan kata yang ingin digunakan untuk login di member area (minimal harus 6 karakter dan maksimal 12 karakter)
- Password diisi dengan kata kunci yang Anda inginkan untuk login di member area
- Repeat Password : Ulangi kata kunci yang Anda masukkan di kolom password (ingat! harus sama)
- Full Name : Isi dengan Nama Lengkap Anda
- Street / Number :Isi dengan Jalan dan Nomor tempat Anda tinggal
- City : Isi dengan Kota Anda
- Post Code : Isi dengan kode pos. Untuk daerah Indonesia harus 5 angka
- Country : Pilih Negara
(data dari Full Name sampai Contry bisa tidak valid juga)
- Email : Masukkan Email Anda. Wajib valid karena Kode Aktifasi akan dikirim ke email Anda
- Verify Code : Isikan Huruf / Angka yang ada di kolom Security code
6. Setelah itu Anda diminta untuk memasukkan kode aktifasi yang dikirim ke email yang Anda masukkan ketika daftar.
7. Cek email Anda. Kalo tidak ada di kotak masuk coba cek di kotak spam.
8. Copy Paste Kode Aktifasi tersebut
9. Klik OK
10. Sekarang Anda sudah memiliki Account dan domain di www.nic.cz.cc dan silahkan Login untuk memanagenya.
Untuk langkah memanagenya saya akan jelaskan di postingan selanjutnya.
Posted in
Buat Web
|
|
Solahudin
Icv-Plus : Bisnis Pulsa Daftar Langsung Untung
Indo Community Voucher Plus (ICV-PLUS) adalah Sistem pengisian pulsa elektrik berbasis viral marketing, memberi kemudahan bagi penggunanya dalam bertransaksi pulsa. Sistem yang dirancang untuk memberi keuntungan dengan harga dasar yang sangat kompetitif dan memberi keuntungan plus bagi membernya.
...
KEUNTUNGAN
Setiap member yang bergabung di ICV Plus akan mendapatkan keuntungan yang sangat FANTASTIS yang tidak ANDA dapatkan di bisnis MANAPUN.
-
Biaya Pendaftaran GRATIS -
Dengan Saldo AWAL Rp. 100.000,- Anda terdaftar langsung dapat saldo Rp. 10.5000,- (Mendapat keuntungan Rp. 5.000,-) -
Bagi ANDA yang MAMPU mendaftarkan MEMBER BARU/DOWNLINE, maka ANDA akan Mendapatkan BONUS Rp. 10.000,- (TANPA MEMOTONG SALDO DOWNLINE). -
Bonus Pendaftaran Rp. 10.000,- langsung diterima disaat mendaftarkan anggota baru. -
Daftar Harga tanpa selisih, yaitu harga sama untuk semua member/anggota dan JAUH Lebih murah dari HARGA VIRAL MARKETING yang sejenis. -
HAK BISNIS ICV Plus seumur hidup dan dapat diwariskan. -
Bonus transaksi jaringan hingga kedalaman 8 level.
BONUS
A. Bonus Transaksi Jaringan
Setiap member anggota dalam satu jaringan kita mendapatkan bonus transaksi sebesar Rp.25,- sampai kedalaman 8 level, lihat skema berikut :
BONUS TRANSAKSI JARINGANLevel | Member | Trx/Bulan | Bonus | Rebate |
1 | 5 | 30 | Rp 25 | 3.750 |
2 | 25 | 30 | Rp 25 | 18.750 |
3 | 125 | 30 | Rp 25 | 93.750 |
4 | 625 | 30 | Rp 25 | 468.750 |
5 | 3.125 | 30 | Rp 25 | 2.343.750 |
6 | 15.625 | 30 | Rp 25 | 11.718.750 |
7 | 78.125 | 30 | Rp 25 | 58.593.750 |
8 | 390.625 | 30 | Rp 25 | 292968.750 |
Total | 488.280 | 30 | Rp 25 | 366.210.000 |
-
Bonus transaksi dalam bentuk saldo yang akan dikirimkan oleh sistem sebelum tanggal 5. -
Syarat dan ketentuan berlaku.
Anda akan terdaftar di CASH setelah REBATE anda mencapai minimal Rp. 150.000,- akan di debet hanya sekali secara otomatis oleh System sebagai syarat CASH
TABEL BONUS CASH
C. Bonus Royality Reward
LEVEL | MEMBER CASH | BONUS | REBATE |
1 | 2 | Rp 5000,- |
|
2 | 4 | Rp 5000,- |
|
3 | 8 | Rp 5000,- |
|
4 | 16 | Rp 5000,- |
|
5 | 32 | Rp 5000,- |
|
6 | 64 | Rp 5000,- |
|
7 | 128 | Rp 5000,- |
|
8 | 256 | Rp 5000,- |
|
9 | 512 | Rp 5000,- |
|
10 | 1.024 | Rp 5000,- |
|
11 | 2.048 | Rp 5000,- |
|
12 | 4.096 | Rp 5000,- |
|
13 | 8.192 | Rp 5000,- |
|
14 | 16.384 | Rp 5000,- |
|
15 | 32.768 | Rp 5000,- |
|
TOTAL | 65.534 | Rp 5000,- |
|
C. Bonus Royality Reward
Bonus Titik, dihitung berdasarkan banyaknya jumlah jaringan yang ada di bawah sponsor, dengan rincian :
Jika bonus ANDA mencapai Rp. 150.000,- / bulan, maka ANDA mendapatkan Bonus CASH sebesar Rp. 5.000,- (lihat tabel perhitungan bonus CASH)
Jika jaringan ANDA lebih dari 100 orang sudah MAMPU mendapatkan Bonus Rp. 150.000,-bulan, maka ANDA sudah dapat memasuki BONUS ROYALITY REWARD.
BONUS ROYALITY REWARDTitik Di CHAS | Reward |
100 | Hand Phone Dual GSM |
1.000 | LAPTOP |
5.000 | Sepeda Motor Matic |
15.000 | Paket Umroh/Wisata Rohani Luar Negeri |
50.000 | Mobil Xenia |
PENDAFTARAN MITRA
Untuk mendaftarkan downline caranya cukup mudah, yaitu :
-
Anda harus terdaftar terlebih dahulu dengan biaya Rp. 100.000,- -
Setelah ANDA terdaftar, maka anda akan mendapatkan Nomor keanggotaan, kemudian ANDA memiliki Saldo Rp. 105.000,- -
Silakan lakukan penambahan Deposit minimal Rp. 50.000,- untuk dapat mendaftarkan downline baru di bawah ANDA. -
Setelah ada penambahan deposit sebesar Rp. 155.000,- barulah ANDA dapat mendaftarkan Anggota baru. -
Setiap kali akan mendaftarkan downline baru saldo (deposit) yang harus tinggal di HP ANDA minimal Rp. 12.000,- Jika saldo tersisa tidak mencukupi, maka ANDA tidak dapat mendaftarkan downline baru. -
Setiap kali ANDA berhasil mendaftarkan downline baru, maka ANDA berhak mendapatkan bonus pendaftaran sebesar Rp. 10.000,- yang akan masuk menjadi deposit langsung. Dan Begitu juga downline yang didaftarkan mendapatkan bonus Rp. 5.000,-
Jika Anda bukan seorang Master Dealer
atau bukan seorang yang aktif mencari anggota dan
hanya sebatas penjual biasa,
kami akan membantu mendapatkan anggota dibawah anda.
atau bukan seorang yang aktif mencari anggota dan
hanya sebatas penjual biasa,
kami akan membantu mendapatkan anggota dibawah anda.
Posted in
Bisnis Gratis
,
Feature
|
Minggu, 21 Februari 2010|
Solahudin
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia
Karena lagi rame-ramenya Opini tentang Draft UU yang dibuat Pak Tifatul Grup, Kayaknya penting nih saya postingkan RUU nya...
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
c. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
a. Konten yang dilarang;
b. Konten yang tidak dilarang; atau
c. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pemeriksaan substantif;
c. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Pejabat Paraf
Sekjen
Dirjen Postel
Dirjen Aptel
Karo Hukum & KLN
Sesditjen Aptel
Dir. SIPLK
TIFATUL SEMBIRING
Beda MLM dan Money Game
Pada posting kali ini saya kutipkan pembahasan tentang Money Game yang dibahas oleh salah seorang Pakar MLM yaitu Bapak Suharman Subianto. Money Game adalah sistem atau cara melipatgandakan uang dengan diimingi bunga yang nyaris tak masuk akal, yang selalu berakhir dengan mengamuknya para nasabah atau anggota yang menginginkan uangnya kembali. Peristiwa semacam ini nampaknya selalu berulangkali terjadi dan orang tak merasa jera. Seberapa besar daya tarik Money Game (MG) sehingga memukau ribuan nasabah?
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
...
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
MG "MENDOMPLENG" MLM
Multi Level Marketing (MLM) atau yang disebut pula dengan Network Marketing (NM), memasarkan produk barang dengan sistem jaringan. Nah, MG kemudian "mendompleng" sistem kerja MLM menjadi Bank Gelap alias tidak legal, sebab untuk mendirikan bank resmi diperlukan modal minimal 50 milyar rupiah. Karena itu, untuk menutupi praktek bank gelap, perlu kamuflase (penyamaran) dengan menggunakan barang, misalnya pakaian atau kosmetik, sekalipun barangnya sedikit.. Bagi anggota, bukan barangnya yang menarik, melainkan bunganya yang mencapai 50–60 %. Bahkan, demi mengincar bunga yang tinggi, ada yang diberi barang produknya pun menolak. Jadi, penawaran barang dalam MG tak bisa disamakan dengan MLM yang menawarkan barang atau produk bermutu tinggi dengan harga tinggi.
MG tidak ilegal karena "merekrut" atau mengajak orang lain untuk ikut, memberi komisi tambahan jika seseorang bisa menjadi anggota yang disponsorinya. Besarnya bisa mencapai 4–5 %. Kemudian, diperlukan Kartu Anggota (KA) dan diharuskan mendaftar dengan uang pendaftaran sebesar Rp 250.000,00 sampai Rp 300.000,00 dan boleh mendaftar beberapa kali. Sedangkan pada MLM yang resmi atau legal, pendaftaran cukup dilakukan sekali.
MENGAPA TAK BAIK?
"Money Game jelas-jelas tak baik," lanjut Suharman. Pemberian bunga yang sangat fantastis (tak masuk di akal), jelas bukan hal yang baik. Menurut Suherman, mana ada bisnis yang tiap bulan menghasilkan bunga sebulan 50-60 % (dalam setahun mencapai 600 – 700%). Siapa yang berani memberi bunga sebesar itu? Pasti ada sesuatu! MG hanya menguntungkan orang yang pertama kali masuk tetapi merugikan adalah orang yang masuk di bagian akhir. Yang menjadi masalah ialah, siapa yang akan menjadi bagian akhir? MG juga bagaikan judi. Orang sudah tahu tidak baik, sudah tahu merugikan orang lain, namun tetap tak peduli.
"Selanjutnya, MG juga membuat orang malas. Sepertinya melembagakan kemalasan. Dulu, pernah terjadi bunga 60% setahun. Sekarang, 60% sebulan, bahkan 21 hari. Kalau begini, untuk apa orang bekerja. Bungakan uang saja! Bayangkan kalau suatu negara semua penduduknya malas. Bisa hancur!" kata Suharman lagi bersemangat.
Menurut Suharman, sistem yang diterapkan oleh MG tak ada etika bisnisnya. Sebab orang yang mengikuti sistem ini sudah tahu merugikan orang lain, tetapi tetap saja ikut tanpa mempedulikan orang lain yang bakal rugi. Selain itu, dari mana diperoleh dana atau uang untuk membayar bunga tinggi? Pasti dari orang-orang atau anggota yang ada dilapis bawah.
"Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa banyak pemilik perusahaan MG yang kabur, toko dan kantornya tutup, padahal banyak orang yang sudah memasukkan uangnya belum memperoleh apa yang dijanjikan. Akibatnya, banyak yang mulai mencari orang yang mengajak mereka dan minta pertanggungan jawab. Banyak kabar diperoleh bahwa ada seorang pemilik MG yang membuka belasan PT. jika 1 PT ditutup, pemilik masih memiliki belasan PT. Jurus lain yang digunakan pemilik PT yang sudah ditutup dan kabur adalah pindah ke kota lain dan mendirikan PT lagi.
"Hebatnya," menurut Suharman, "setelah mengetahui bahwa ada perusahaan MG yang baru didirikan, orang yang mensponsori berbondong-bondong menjadi anggota agar memperoleh bunga terlebih dahulu!" lanjut Suherman.
Lalu, bagaimana sikap pemerintah? Bagaikan makan buah simalakama, dimakan ayah mati, tak dimakan ibu mati. Jika pemerintah menutup perusahaan yang sudah berjalan, pengusaha tak mau membayar kepada para anggotanya dengan alasan bahwa pemerintah telah menutup usaha mereka. Dibiarkan? Anggota-anggota yang paling akhir kapan menerima kembali uang mereka dan berapa banyak yang bakal menjadi korban?
Untuk menanggulangi atau mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama, pemerintah mengeluarkan SK Menperindag yang mengharuskan usaha sejenis MG mendapat SIUP Khusus dengan rekomendasi dari Asosiasi Pemasaran Langsung Indonesia.
PERBEDAAN MLM DAN MONEY GAME
MLM / DIRECT SELLING
1. Biaya pendaftaran tak terlalu mahal dan masuk akal.
2. Ada produk atau jasa yang dijual. Kualitas barang produk atau jasa dapat dipertanggungjawabkan.
3. Seluruh anggota memiliki peluang yang sama.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan hasil penjualan produk atau jasa yang nyata serta pengembangan jaringan. Untuk ini diperlukan kerja keras untuk mencapai keberhasilan.
MONEY GAME
1. Biaya pendaftaran tinggi. Biasanya disertai pembelian produk yang harganya sangat mahal.
2. Produk atau jasa yang dijual, jika ada, hanya sebagai kedok saja.
3. Yang mendaftar menjadi anggota lebih dulu lebih berpeluang mendapat keuntungan.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan banyaknya uang yang disetor. Orang yang direkrut tak perlu kerja apa pun.
AKIBAT PERMAINAN MONEY GAME
Di Medan: Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif Membawa Kabur Rp 8 milyar!Korban-korban akibat permainan Money Game (MG), sudah berjatuhan. Di kota Medan, sekitar 15.000 anggota atau nasabah bisnis MG yang berkedok dengan menggunakan nama Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif (Yaspendia), merasa penasaran. Pasalnya, Sayonara Siregar, Ketua Yaspendia, kabur dengan menggondol uang para nasabahnya sebanyak Rp 8 milyar.
Polisi nampaknya belum mampu berbuat banyak, sebab, bisnis MG yang berkedok sistem MLM sangat digemari masyarakat yang ingin memperoleh uang dalam tempo yang pendek tanpa bersusah payah. Bayangkan, jika bunganya mencapai 50 sampai 60% per bulan. Siapa yang tak tertarik? Bank mana yang sanggup memberikan bunga sebesar itu. ( Baca: Money Game = Bank Gelap )
Bisnis MG di Medan sebenarnya dimulai oleh seseorang yang bernama M.Yusuf, seorang warga Malaysia yang menyelenggarakan bisnis celana jins berhadiah kulkas, televisi dan mobil lewat PT Permata Nusantara di tahun 1996. Dua tahun kemudian, ia ditangkap polisi karena dicurigai melakukan penipuan. Pengadilan menjatuhkan hukuman beberapa bulan dalam kasus penggunaan paspor palsu. Dua tahun kemudian, di bulan Juni 1998, Yusuf muncul lagi dengan membuka bisnis yang sama. Kali ini ia mendirikan PT Banyumas Mulia Abadi (PT.BMA). Sistem yang digunakannya ialah pembelian paket dengan bunga 49% sebulan! Melalui PT-nya yang baru ini, Yusuf berhasil menghimpun 50.000 nasabah.
Sistem yang dipakai oleh Yusuf ini, kemudian ditiru oleh oleh Yaspendia dengan menyetor Rp 545.000 untuk 1 paket atau pembelian 1 sarung merk Ayam Jago. Setiap pembeli paket bisa mendapatkan bonus Rp 1.000.000 setelah berhasil mendapatkan 6 anggota lainnya.
Siti, yang nama lengkapnya Siti Gabena Siregar, seorang ibu usia 27 tahun, tertarik dengan sistem ini dan ia membeli 47 paket. Untuk hal ini, ia sukses dan berhasil menarik bonus yang cukup besar. Kemudian, ia nekad dan memesan 61 paket lagi. Sayangnya, kali ini perhitungannya tak berjalan mulus. Bayangan memperoleh bonus yang besar musnah seketika, saat Sayonara Siregar, ketua Yaspendia, kabur dengan membawa Rp 8 milyar milik anggotanya yang berjumlah 15.000 orang! Merasa putus asa Siti kemudian melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Soalnya uang itu bukan milikku pribadi, tetapi milik saudara-saudaraku," kata Siti dengan nada sedih, ketika berada di kantor LBH Medan. Mau untung malah jadi buntung.
Di Deli Serdang, Sumut: Seorang Suami Membunuh Istrinya!
Korban akibat permainan Money Game menimpa Parsadan, istri seorang petani Desa Tiga Juhar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jamuken, suami Parsadan, memiliki pekerjaan tambahan sebagai penambal ban. Melalui teman-temannya ia mengetahui adanya praktek MG yang dilakukan oleh PT Higam Net, singkatan dari Hidup Gembira Awet Muda Network. Dengan membeli 1 paket seharga Rp 280.000 dalam waktu 30 hari seorang anggota akan menerima Rp 500.000.
Sayangnya, sebelum Jamuken menikmati hasil penggandaan uangnya, pemilik Higam Net, yang bernama Hendri Suprianto, sudah menyerahkan diri ke polisi Medan, karena tak mampu mengembalikan Rp 5 milyar milik 15.000 nasabahnya.
Para nasabah marah dan mengamuk serta menghancurkan kantor Higam Net, yang berlokasi di Tomang Elok, Medan. Hilangnya uang sebesar Rp 280.000 yang ditanam oleh Jamuken sangat disesali oleh Parsadan. Pasangan suami istri yang sudah memiliki 3 orang anak ini hampir tak pernah berhenti ribut mulut. Parsadan selalu menyalahkan suaminya, yang ikut menjadi anggota. Lambat laun, Jamuken tak bisa tahan lagi. Saat mereka berdua berada di ladang terjadi pertengkaran lagi. Jamuken berusaha menenangkan istrinya. Karena istrinya tak mau berhenti mengomel, Jamuken menjadi kalap. Dengan sebatang kayu, Parsadan dihajar dan jatuh ke tanah. Jamuken tak berhenti sampai di situ. Dengan sebilah pisau ia menusuk Parsadan, istrinya, sampai tewas. Tanpa merasa bersalah, Jamuken kemudian menyerahkan diri ke Koramil setempat yang jaraknya 15 km dari desanya. Dari Koramil, ia diserahkan ke Pos Polsek Tiga Juhar.
"Saya menyesal. Tapi, apa boleh buat" kata Jamuken kepada polisi yang memeriksanya. Di kota Medan, pemilik New Era 21 yang bernama Manufahi Maroh alias Abok berhasil membawa kabur uang milik 100.000 nasabah sebanyak Rp 3,5 trilyun! Di Pekanbaru, 9000 nasabah perusahaan Money Game Jaya Riau Sejahtera gigit jari karena Iswandi, bos JRS berhasil melarikan diri dengan menggondol Rp 30 milyar. Jadi, masih adakah Pembaca yang berminat ikut permainan Money Game?
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Posted in
Feature
,
kajian mlm
|
Minggu, 14 Februari 2010|
Solahudin
Bisnis Dengan Sistem MLM
Dakwatuna.com : Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
...
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
- Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
- Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
- Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
- Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
- Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
- Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
- Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
- Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
- Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
- Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
- Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
Posted in
kajian mlm
|
|
Solahudin
Recent Stories
Mau Ngobrol? Di sini aja...
Search
Archives
logo
-
▼
2010
(31)
-
▼
Februari
(21)
- Mengganti Subdomain Blogger dengan CZ.CC
- Dapat Duit / Dollar Gratis dari Afiliasi Co.Cc
- Membuat Domain Gratis di www.nic.cz.cc
- Icv-Plus : Bisnis Pulsa Daftar Langsung Untung
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten...
- Beda MLM dan Money Game
- Bisnis Dengan Sistem MLM
- Kureguk Nikmatnya Al-Qur’an di Gaza
- Tips Mengajar Anak Tahfizh Dalam Target
- Mengajarkan Tahfizh Quran untuk anak-anak (usia 6-...
- Tahfizh Untuk Anak 4 Tahun
- Memulai Tahfizh Qur'an Pada Usia Dini
- Multaqo Amal Qur'ani Nasional Dorong Muslim Lebih ...
- Kelas Tahfizh Quran Marak di Turki
- Jualan 'Ngumpet', Untung Berlipat
- Belajar HTML Table
- kontak-kami
- Menghilankan Quick Edit Blogger / Icon Obeng - Tang
- Materi tentang CSE
- proses buat subdomain
- Buat Sub Domain di IDwebhost
-
▼
Februari
(21)
Link Exchange
Komentar Terbaru
Berkaca
Ingin pasang widget sms gratis seperti ini klik di sini
Tag Cloud
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Recent Posts
Recent Comments
Subscribe
Subscribe by Email