Tutorial Blogger
Tahfizhul Quran
Bisnis Online
Buat Web
Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label Feature. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Feature. Tampilkan semua postingan
Icv-Plus : Bisnis Pulsa Daftar Langsung Untung
Indo Community Voucher Plus (ICV-PLUS) adalah Sistem pengisian pulsa elektrik berbasis viral marketing, memberi kemudahan bagi penggunanya dalam bertransaksi pulsa. Sistem yang dirancang untuk memberi keuntungan dengan harga dasar yang sangat kompetitif dan memberi keuntungan plus bagi membernya.
...
KEUNTUNGAN
Setiap member yang bergabung di ICV Plus akan mendapatkan keuntungan yang sangat FANTASTIS yang tidak ANDA dapatkan di bisnis MANAPUN.
-
Biaya Pendaftaran GRATIS -
Dengan Saldo AWAL Rp. 100.000,- Anda terdaftar langsung dapat saldo Rp. 10.5000,- (Mendapat keuntungan Rp. 5.000,-) -
Bagi ANDA yang MAMPU mendaftarkan MEMBER BARU/DOWNLINE, maka ANDA akan Mendapatkan BONUS Rp. 10.000,- (TANPA MEMOTONG SALDO DOWNLINE). -
Bonus Pendaftaran Rp. 10.000,- langsung diterima disaat mendaftarkan anggota baru. -
Daftar Harga tanpa selisih, yaitu harga sama untuk semua member/anggota dan JAUH Lebih murah dari HARGA VIRAL MARKETING yang sejenis. -
HAK BISNIS ICV Plus seumur hidup dan dapat diwariskan. -
Bonus transaksi jaringan hingga kedalaman 8 level.
BONUS
A. Bonus Transaksi Jaringan
Setiap member anggota dalam satu jaringan kita mendapatkan bonus transaksi sebesar Rp.25,- sampai kedalaman 8 level, lihat skema berikut :
BONUS TRANSAKSI JARINGANLevel | Member | Trx/Bulan | Bonus | Rebate |
1 | 5 | 30 | Rp 25 | 3.750 |
2 | 25 | 30 | Rp 25 | 18.750 |
3 | 125 | 30 | Rp 25 | 93.750 |
4 | 625 | 30 | Rp 25 | 468.750 |
5 | 3.125 | 30 | Rp 25 | 2.343.750 |
6 | 15.625 | 30 | Rp 25 | 11.718.750 |
7 | 78.125 | 30 | Rp 25 | 58.593.750 |
8 | 390.625 | 30 | Rp 25 | 292968.750 |
Total | 488.280 | 30 | Rp 25 | 366.210.000 |
-
Bonus transaksi dalam bentuk saldo yang akan dikirimkan oleh sistem sebelum tanggal 5. -
Syarat dan ketentuan berlaku.
Anda akan terdaftar di CASH setelah REBATE anda mencapai minimal Rp. 150.000,- akan di debet hanya sekali secara otomatis oleh System sebagai syarat CASH
TABEL BONUS CASH
C. Bonus Royality Reward
LEVEL | MEMBER CASH | BONUS | REBATE |
1 | 2 | Rp 5000,- |
|
2 | 4 | Rp 5000,- |
|
3 | 8 | Rp 5000,- |
|
4 | 16 | Rp 5000,- |
|
5 | 32 | Rp 5000,- |
|
6 | 64 | Rp 5000,- |
|
7 | 128 | Rp 5000,- |
|
8 | 256 | Rp 5000,- |
|
9 | 512 | Rp 5000,- |
|
10 | 1.024 | Rp 5000,- |
|
11 | 2.048 | Rp 5000,- |
|
12 | 4.096 | Rp 5000,- |
|
13 | 8.192 | Rp 5000,- |
|
14 | 16.384 | Rp 5000,- |
|
15 | 32.768 | Rp 5000,- |
|
TOTAL | 65.534 | Rp 5000,- |
|
C. Bonus Royality Reward
Bonus Titik, dihitung berdasarkan banyaknya jumlah jaringan yang ada di bawah sponsor, dengan rincian :
Jika bonus ANDA mencapai Rp. 150.000,- / bulan, maka ANDA mendapatkan Bonus CASH sebesar Rp. 5.000,- (lihat tabel perhitungan bonus CASH)
Jika jaringan ANDA lebih dari 100 orang sudah MAMPU mendapatkan Bonus Rp. 150.000,-bulan, maka ANDA sudah dapat memasuki BONUS ROYALITY REWARD.
BONUS ROYALITY REWARDTitik Di CHAS | Reward |
100 | Hand Phone Dual GSM |
1.000 | LAPTOP |
5.000 | Sepeda Motor Matic |
15.000 | Paket Umroh/Wisata Rohani Luar Negeri |
50.000 | Mobil Xenia |
PENDAFTARAN MITRA
Untuk mendaftarkan downline caranya cukup mudah, yaitu :
-
Anda harus terdaftar terlebih dahulu dengan biaya Rp. 100.000,- -
Setelah ANDA terdaftar, maka anda akan mendapatkan Nomor keanggotaan, kemudian ANDA memiliki Saldo Rp. 105.000,- -
Silakan lakukan penambahan Deposit minimal Rp. 50.000,- untuk dapat mendaftarkan downline baru di bawah ANDA. -
Setelah ada penambahan deposit sebesar Rp. 155.000,- barulah ANDA dapat mendaftarkan Anggota baru. -
Setiap kali akan mendaftarkan downline baru saldo (deposit) yang harus tinggal di HP ANDA minimal Rp. 12.000,- Jika saldo tersisa tidak mencukupi, maka ANDA tidak dapat mendaftarkan downline baru. -
Setiap kali ANDA berhasil mendaftarkan downline baru, maka ANDA berhak mendapatkan bonus pendaftaran sebesar Rp. 10.000,- yang akan masuk menjadi deposit langsung. Dan Begitu juga downline yang didaftarkan mendapatkan bonus Rp. 5.000,-
Jika Anda bukan seorang Master Dealer
atau bukan seorang yang aktif mencari anggota dan
hanya sebatas penjual biasa,
kami akan membantu mendapatkan anggota dibawah anda.
atau bukan seorang yang aktif mencari anggota dan
hanya sebatas penjual biasa,
kami akan membantu mendapatkan anggota dibawah anda.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia
Karena lagi rame-ramenya Opini tentang Draft UU yang dibuat Pak Tifatul Grup, Kayaknya penting nih saya postingkan RUU nya...
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
c. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
a. Konten yang dilarang;
b. Konten yang tidak dilarang; atau
c. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pemeriksaan substantif;
c. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Pejabat Paraf
Sekjen
Dirjen Postel
Dirjen Aptel
Karo Hukum & KLN
Sesditjen Aptel
Dir. SIPLK
TIFATUL SEMBIRING
Beda MLM dan Money Game
Pada posting kali ini saya kutipkan pembahasan tentang Money Game yang dibahas oleh salah seorang Pakar MLM yaitu Bapak Suharman Subianto. Money Game adalah sistem atau cara melipatgandakan uang dengan diimingi bunga yang nyaris tak masuk akal, yang selalu berakhir dengan mengamuknya para nasabah atau anggota yang menginginkan uangnya kembali. Peristiwa semacam ini nampaknya selalu berulangkali terjadi dan orang tak merasa jera. Seberapa besar daya tarik Money Game (MG) sehingga memukau ribuan nasabah?
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
...
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
MG "MENDOMPLENG" MLM
Multi Level Marketing (MLM) atau yang disebut pula dengan Network Marketing (NM), memasarkan produk barang dengan sistem jaringan. Nah, MG kemudian "mendompleng" sistem kerja MLM menjadi Bank Gelap alias tidak legal, sebab untuk mendirikan bank resmi diperlukan modal minimal 50 milyar rupiah. Karena itu, untuk menutupi praktek bank gelap, perlu kamuflase (penyamaran) dengan menggunakan barang, misalnya pakaian atau kosmetik, sekalipun barangnya sedikit.. Bagi anggota, bukan barangnya yang menarik, melainkan bunganya yang mencapai 50–60 %. Bahkan, demi mengincar bunga yang tinggi, ada yang diberi barang produknya pun menolak. Jadi, penawaran barang dalam MG tak bisa disamakan dengan MLM yang menawarkan barang atau produk bermutu tinggi dengan harga tinggi.
MG tidak ilegal karena "merekrut" atau mengajak orang lain untuk ikut, memberi komisi tambahan jika seseorang bisa menjadi anggota yang disponsorinya. Besarnya bisa mencapai 4–5 %. Kemudian, diperlukan Kartu Anggota (KA) dan diharuskan mendaftar dengan uang pendaftaran sebesar Rp 250.000,00 sampai Rp 300.000,00 dan boleh mendaftar beberapa kali. Sedangkan pada MLM yang resmi atau legal, pendaftaran cukup dilakukan sekali.
MENGAPA TAK BAIK?
"Money Game jelas-jelas tak baik," lanjut Suharman. Pemberian bunga yang sangat fantastis (tak masuk di akal), jelas bukan hal yang baik. Menurut Suherman, mana ada bisnis yang tiap bulan menghasilkan bunga sebulan 50-60 % (dalam setahun mencapai 600 – 700%). Siapa yang berani memberi bunga sebesar itu? Pasti ada sesuatu! MG hanya menguntungkan orang yang pertama kali masuk tetapi merugikan adalah orang yang masuk di bagian akhir. Yang menjadi masalah ialah, siapa yang akan menjadi bagian akhir? MG juga bagaikan judi. Orang sudah tahu tidak baik, sudah tahu merugikan orang lain, namun tetap tak peduli.
"Selanjutnya, MG juga membuat orang malas. Sepertinya melembagakan kemalasan. Dulu, pernah terjadi bunga 60% setahun. Sekarang, 60% sebulan, bahkan 21 hari. Kalau begini, untuk apa orang bekerja. Bungakan uang saja! Bayangkan kalau suatu negara semua penduduknya malas. Bisa hancur!" kata Suharman lagi bersemangat.
Menurut Suharman, sistem yang diterapkan oleh MG tak ada etika bisnisnya. Sebab orang yang mengikuti sistem ini sudah tahu merugikan orang lain, tetapi tetap saja ikut tanpa mempedulikan orang lain yang bakal rugi. Selain itu, dari mana diperoleh dana atau uang untuk membayar bunga tinggi? Pasti dari orang-orang atau anggota yang ada dilapis bawah.
"Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa banyak pemilik perusahaan MG yang kabur, toko dan kantornya tutup, padahal banyak orang yang sudah memasukkan uangnya belum memperoleh apa yang dijanjikan. Akibatnya, banyak yang mulai mencari orang yang mengajak mereka dan minta pertanggungan jawab. Banyak kabar diperoleh bahwa ada seorang pemilik MG yang membuka belasan PT. jika 1 PT ditutup, pemilik masih memiliki belasan PT. Jurus lain yang digunakan pemilik PT yang sudah ditutup dan kabur adalah pindah ke kota lain dan mendirikan PT lagi.
"Hebatnya," menurut Suharman, "setelah mengetahui bahwa ada perusahaan MG yang baru didirikan, orang yang mensponsori berbondong-bondong menjadi anggota agar memperoleh bunga terlebih dahulu!" lanjut Suherman.
Lalu, bagaimana sikap pemerintah? Bagaikan makan buah simalakama, dimakan ayah mati, tak dimakan ibu mati. Jika pemerintah menutup perusahaan yang sudah berjalan, pengusaha tak mau membayar kepada para anggotanya dengan alasan bahwa pemerintah telah menutup usaha mereka. Dibiarkan? Anggota-anggota yang paling akhir kapan menerima kembali uang mereka dan berapa banyak yang bakal menjadi korban?
Untuk menanggulangi atau mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama, pemerintah mengeluarkan SK Menperindag yang mengharuskan usaha sejenis MG mendapat SIUP Khusus dengan rekomendasi dari Asosiasi Pemasaran Langsung Indonesia.
PERBEDAAN MLM DAN MONEY GAME
MLM / DIRECT SELLING
1. Biaya pendaftaran tak terlalu mahal dan masuk akal.
2. Ada produk atau jasa yang dijual. Kualitas barang produk atau jasa dapat dipertanggungjawabkan.
3. Seluruh anggota memiliki peluang yang sama.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan hasil penjualan produk atau jasa yang nyata serta pengembangan jaringan. Untuk ini diperlukan kerja keras untuk mencapai keberhasilan.
MONEY GAME
1. Biaya pendaftaran tinggi. Biasanya disertai pembelian produk yang harganya sangat mahal.
2. Produk atau jasa yang dijual, jika ada, hanya sebagai kedok saja.
3. Yang mendaftar menjadi anggota lebih dulu lebih berpeluang mendapat keuntungan.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan banyaknya uang yang disetor. Orang yang direkrut tak perlu kerja apa pun.
AKIBAT PERMAINAN MONEY GAME
Di Medan: Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif Membawa Kabur Rp 8 milyar!Korban-korban akibat permainan Money Game (MG), sudah berjatuhan. Di kota Medan, sekitar 15.000 anggota atau nasabah bisnis MG yang berkedok dengan menggunakan nama Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif (Yaspendia), merasa penasaran. Pasalnya, Sayonara Siregar, Ketua Yaspendia, kabur dengan menggondol uang para nasabahnya sebanyak Rp 8 milyar.
Polisi nampaknya belum mampu berbuat banyak, sebab, bisnis MG yang berkedok sistem MLM sangat digemari masyarakat yang ingin memperoleh uang dalam tempo yang pendek tanpa bersusah payah. Bayangkan, jika bunganya mencapai 50 sampai 60% per bulan. Siapa yang tak tertarik? Bank mana yang sanggup memberikan bunga sebesar itu. ( Baca: Money Game = Bank Gelap )
Bisnis MG di Medan sebenarnya dimulai oleh seseorang yang bernama M.Yusuf, seorang warga Malaysia yang menyelenggarakan bisnis celana jins berhadiah kulkas, televisi dan mobil lewat PT Permata Nusantara di tahun 1996. Dua tahun kemudian, ia ditangkap polisi karena dicurigai melakukan penipuan. Pengadilan menjatuhkan hukuman beberapa bulan dalam kasus penggunaan paspor palsu. Dua tahun kemudian, di bulan Juni 1998, Yusuf muncul lagi dengan membuka bisnis yang sama. Kali ini ia mendirikan PT Banyumas Mulia Abadi (PT.BMA). Sistem yang digunakannya ialah pembelian paket dengan bunga 49% sebulan! Melalui PT-nya yang baru ini, Yusuf berhasil menghimpun 50.000 nasabah.
Sistem yang dipakai oleh Yusuf ini, kemudian ditiru oleh oleh Yaspendia dengan menyetor Rp 545.000 untuk 1 paket atau pembelian 1 sarung merk Ayam Jago. Setiap pembeli paket bisa mendapatkan bonus Rp 1.000.000 setelah berhasil mendapatkan 6 anggota lainnya.
Siti, yang nama lengkapnya Siti Gabena Siregar, seorang ibu usia 27 tahun, tertarik dengan sistem ini dan ia membeli 47 paket. Untuk hal ini, ia sukses dan berhasil menarik bonus yang cukup besar. Kemudian, ia nekad dan memesan 61 paket lagi. Sayangnya, kali ini perhitungannya tak berjalan mulus. Bayangan memperoleh bonus yang besar musnah seketika, saat Sayonara Siregar, ketua Yaspendia, kabur dengan membawa Rp 8 milyar milik anggotanya yang berjumlah 15.000 orang! Merasa putus asa Siti kemudian melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Soalnya uang itu bukan milikku pribadi, tetapi milik saudara-saudaraku," kata Siti dengan nada sedih, ketika berada di kantor LBH Medan. Mau untung malah jadi buntung.
Di Deli Serdang, Sumut: Seorang Suami Membunuh Istrinya!
Korban akibat permainan Money Game menimpa Parsadan, istri seorang petani Desa Tiga Juhar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jamuken, suami Parsadan, memiliki pekerjaan tambahan sebagai penambal ban. Melalui teman-temannya ia mengetahui adanya praktek MG yang dilakukan oleh PT Higam Net, singkatan dari Hidup Gembira Awet Muda Network. Dengan membeli 1 paket seharga Rp 280.000 dalam waktu 30 hari seorang anggota akan menerima Rp 500.000.
Sayangnya, sebelum Jamuken menikmati hasil penggandaan uangnya, pemilik Higam Net, yang bernama Hendri Suprianto, sudah menyerahkan diri ke polisi Medan, karena tak mampu mengembalikan Rp 5 milyar milik 15.000 nasabahnya.
Para nasabah marah dan mengamuk serta menghancurkan kantor Higam Net, yang berlokasi di Tomang Elok, Medan. Hilangnya uang sebesar Rp 280.000 yang ditanam oleh Jamuken sangat disesali oleh Parsadan. Pasangan suami istri yang sudah memiliki 3 orang anak ini hampir tak pernah berhenti ribut mulut. Parsadan selalu menyalahkan suaminya, yang ikut menjadi anggota. Lambat laun, Jamuken tak bisa tahan lagi. Saat mereka berdua berada di ladang terjadi pertengkaran lagi. Jamuken berusaha menenangkan istrinya. Karena istrinya tak mau berhenti mengomel, Jamuken menjadi kalap. Dengan sebatang kayu, Parsadan dihajar dan jatuh ke tanah. Jamuken tak berhenti sampai di situ. Dengan sebilah pisau ia menusuk Parsadan, istrinya, sampai tewas. Tanpa merasa bersalah, Jamuken kemudian menyerahkan diri ke Koramil setempat yang jaraknya 15 km dari desanya. Dari Koramil, ia diserahkan ke Pos Polsek Tiga Juhar.
"Saya menyesal. Tapi, apa boleh buat" kata Jamuken kepada polisi yang memeriksanya. Di kota Medan, pemilik New Era 21 yang bernama Manufahi Maroh alias Abok berhasil membawa kabur uang milik 100.000 nasabah sebanyak Rp 3,5 trilyun! Di Pekanbaru, 9000 nasabah perusahaan Money Game Jaya Riau Sejahtera gigit jari karena Iswandi, bos JRS berhasil melarikan diri dengan menggondol Rp 30 milyar. Jadi, masih adakah Pembaca yang berminat ikut permainan Money Game?
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Kelas Tahfizh Quran Marak di Turki
EraMuslim.Com : Pemerintahan Turki baru-baru ini membuka kelas-kelas belajar, mengaji, sekaligus hafalan al-Qur'an untuk anak- anak negerinya yang tengah menjalani liburan tahunan musim panas. Kebijakan pemerintah untuk membuka kelas-kelas tersebut terbilang baru.
Kelas-kelas ini dibuka secara gratis, dan dikelola oleh para profesional dan guru-guru al-Qur'an terbaik. Selain itu, kelas-kelas ini pun tak hanya dibuka di kota tertentu saja, melainkan di hampir seluruh provinsi-provinsi Turki, mulai dari Aegean di Eropa hingga Diyarbakar di wilayah timur. Tak pelak, masyarakat Turki yang mayoritas Muslim pun menyambut baik kebijakan ini, dan berbondong-bondong memasukkan anak- anak mereka ke kelas-kelas qur'ani tersebut.
Kebijakan ini tak lepas dari peran pemerintahan Turki yang dikuasai oleh AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan) dengan PM-nya Recep Tayep Erdogan dan Presidennya Abdullah Gul.
Sejak masa kekausaannya, partai berhaluan Islam moderat ini menampakkan komitmen dan kesungguhannya untuk menjaga tradisi dan nilai-nilai Islami, sekaligus memajukan Turki dari segala bidang, seolah tak mau kalah oleh tetangga mereka: Eropa.
Kelas-kelas tersebut nantinya akan dibawahi oleh Dewan Fatwa Turki sekaligus Lembaga Amal dan Wakaf Turki yang mendapat dukungan penuh dari Kepala Badan Keagamaan Turki.
Selain itu, untuk menambah kesuksesan program al-Qur'an ini, pemerintahan Turki juga akan memberikan penghargaan kepada kelas-kelas dan madrasah-madrasah yang dapat menyelanggarakan program ini dengan baik.
Dengan dibukanya kelas-kelas al-Qur'an tersebut, semoga kecintaan masyarakat Turki terhadap al-Qur'an kian meningkat, dan dapat mengamalkan ajaran-ajaran luhur dan mulianya dalam kehidupan sehari-hari. (L2/db)
...
Kelas-kelas ini dibuka secara gratis, dan dikelola oleh para profesional dan guru-guru al-Qur'an terbaik. Selain itu, kelas-kelas ini pun tak hanya dibuka di kota tertentu saja, melainkan di hampir seluruh provinsi-provinsi Turki, mulai dari Aegean di Eropa hingga Diyarbakar di wilayah timur. Tak pelak, masyarakat Turki yang mayoritas Muslim pun menyambut baik kebijakan ini, dan berbondong-bondong memasukkan anak- anak mereka ke kelas-kelas qur'ani tersebut.
Kebijakan ini tak lepas dari peran pemerintahan Turki yang dikuasai oleh AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan) dengan PM-nya Recep Tayep Erdogan dan Presidennya Abdullah Gul.
Sejak masa kekausaannya, partai berhaluan Islam moderat ini menampakkan komitmen dan kesungguhannya untuk menjaga tradisi dan nilai-nilai Islami, sekaligus memajukan Turki dari segala bidang, seolah tak mau kalah oleh tetangga mereka: Eropa.
Kelas-kelas tersebut nantinya akan dibawahi oleh Dewan Fatwa Turki sekaligus Lembaga Amal dan Wakaf Turki yang mendapat dukungan penuh dari Kepala Badan Keagamaan Turki.
Selain itu, untuk menambah kesuksesan program al-Qur'an ini, pemerintahan Turki juga akan memberikan penghargaan kepada kelas-kelas dan madrasah-madrasah yang dapat menyelanggarakan program ini dengan baik.
Dengan dibukanya kelas-kelas al-Qur'an tersebut, semoga kecintaan masyarakat Turki terhadap al-Qur'an kian meningkat, dan dapat mengamalkan ajaran-ajaran luhur dan mulianya dalam kehidupan sehari-hari. (L2/db)
Jualan 'Ngumpet', Untung Berlipat
Inilah rahasia sukses bisnis masa kini: bisnis online! Tak perlu lapak dan toko 'gede', tapi dapat untung banyak. Pak Mukhlishin, adalah salah satu pengusaha muslim yang mencoba 'nyemplung' di bisnis online tersebut. Dengan kepercayaan diri tinggi dan yakin sukses, Mukhlishin mampu meraup omset yang cukup fantastik meski tokonya hanya di gang sempit.
Bermula dari Raihan
Siapa yang tak kenal Raihan? Mahasiswa dan aktivis dakwah serta komunitas muslim mungkin tak asing lagi dengan gerai Raihan yang cabang utamanya terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, tepat di depan Kampus Universitas Negeri Jakarta. Raihan adalah sebuah toko yang menjual berbagai pernak-pernik busana muslim, dari kepala hingga ujung kaki, dari obat-obatan herbal hingga kosmetik Islami. Dengan segmentasi pasar yang setia, Raihan pun mendapat nama. Namun, tak banyak yang mengenal siapa di balik kesuksesan Raihan, dialah Mukhlishin, bapak empat anak yang kini merintis menjadi pengusaha fashion muslim di dunia online.
Sejak awal tahun 2000-an, tepatnya setelah menikah, Mukhlishin mulai terjun ke industri fashion, khususnya busana muslim. Sebelumnya, dia pernah merasakan menjadi karyawan di toko buku I'tishom selama dua tahun. Pengalaman bekerja di I'tishom membuatnya menemukan peluang bisnis, yaitu busana muslim. Mulailah ia berjualan busana muslim dengan cara klasik: konsinyasi dan menitipkan barang dagangannya di beberapa tempat, dari Jakarta, Depok, Bogor, hingga Cikarang. Dua tahun berjalan, Mukhlishin dan istri mampu membeli ruko di Jalan Pemuda dan membuka Raihan. Waktu itu, strategi marketing yang sangat ampuh dilakukan oleh Mukhlishin yaitu dengan tagline: “Beli Jilbab Bisa Dapat Hape”. Karena telepon genggam saat itu masih menjadi barang langka, strategi ini pun langsung menaikkan omset Raihan hingga 40%. Kemudian, dua tahun berlalu, Mukhlishin sudah menyiapkan strategi baru yaitu dengan memberikan hadiah laptop, namun musibah menimpanya. Toko Raihan habis dilalap api pada tahun 2004, padahal ia baru saja membuka cabang Raihan di dekat stasiun Bogor. Bukan hanya barang dagangannya ludes, Mukhlishin pun harus menanggung utang kepada supplier. Ia memang menolak barang-barangnya 'diputihkan' oleh supplier karena tidak mau membebani supplier. Dari kejadian itu, ia bangkit dan dapat membuka cabang Raihan di Depok.
Selain membuka toko Raihan, Mukhlishin pun mencoba peruntungan dengan membuka warnet dan juga ikut MLM. Dari MLM tersebut, Mukhlishin menjadi Distribution Centre dan merasakan jalan-jalan ke Singapura dan Thailand, namun selang beberapa tahun, MLM tersebut bubar. Di sisi lain, usaha warnetnya kandas karena dirasakan tidak maksimal dalam keuntungan. Ia lalu bergabung dengan komunitas Tangan Di Atas (TDA), dan berkenalan dengan bisnis online.
Ambil Manfaat dari Kegagalan Kegagalan demi kegagalan pernah dilalui Mukhlishin dan keluarga. Setelah tokonya terbakar, usaha MLM dan warnet juga kandas, tapi ia terus berusaha untuk bangkit. Dari musibah yang menimpa tokonya, ia berpikir untuk menjadikan utang-utangnya kepada supplier sebagai motivasi untuk terus berusaha dan menghasilkan keuntungan yang banyak. Dari usaha MLM, ia bersyukur karena dapat menghadiri berbagai seminar motivasi dan wira usaha yang membuatnya bertahan hingga sekarang. Sementara dari usaha warnet, ia dapat mengenal bisnis online. Tak ada yang sia-sia.
Pertengahan tahun 2008, Mukhlishin membuat situs griyaraihan.com. Namun, ia terhenyak ketika menyadari bahwa bisnis online tak semudah yang dibayangkannya. Dalam bisnis online, dibutuhkan pelayanan yang cepat dan juga stok barang yang lumayan besar. Ia sempat terseok-seok menjalankan bisnis tersebut hingga muncul ide dengan membuka TanahAbang.asia dan menyewa ruko di Tanah Abang pada pertengahan 2009. Strategi mendekat ke supplier ternyata lumayan ampuh, hingga enam bulan berjalan, omsetnya lumayan fantastis.
Mukhlishin yang berlatar pendidikan pesantren dan sempat berkuliah di LIPIA selama tiga tahun ini rupanya banyak belajar dari para pengusaha Cina. Ia mengakui, tidak ada salahnya belajar dari para pengusaha Cina yang sudah sukses di industri fashion, sambil mencari celah agar pengusaha muslim dapat pula berkompetisi dengan mereka. Meski omset pakaian muslim turun naik sesuai musim, ia percaya usaha yang dirintisnya dapat sukses. Oleh karena itu, ia menyempatkan diri untuk fokus di SEO (search engine optimization) agar lebih banyak orang lagi yang mengenal TanahAbang.asia miliknya. Dengan bisnis online ini, Mukhlishin tidak perlu menyewa kios yang mahal di Tanah Abang. Ia mengistilahkan kios yang ditempatinya di Blok F Tanah Abang sebagai 'tempat jin buang anak' karena terlihat sepi dan tidak banyak kios yang dibuka. Bagi Mukhlishin, kondisi tersebut tidak masalah karena kiosnya digunakan sebagai gudang sementara bisnisnya tetap berjalan lewat online. Yang terpenting baginya adalah pelayanan yang cepat dan stok barang yang memadai. Dengan tiga karyawannya, Mukhlishin terus berusaha memenuhi permintaan pelanggan. Hingga saat ini, TanahAbang.asia menyediakan 700 item barang dari jilbab hingga kaos kaki dan setiap harinya terdapat 8-12 produk baru. Dalam waktu dekat, ia akan pindah ke ruko yang dapat menampung stok barang dagangannya.
Rahasia Sukses
Ketika ditanya rahasia sukses, Mukhlishin hanya tersenyum dan merasa belum mencapai kesuksesan. Namun demikian, dalam usahanya selama ini, ia terus mengamalkan hadits Rasulullah saw yaitu dengan banyak bersedekah dan memohon doa orang tua. Seperti yang dilakukannya saat ini, ia menargetkan untuk membebaskan tanah wakaf yang dicicilnya dengan harga Rp6 jutaan per bulan. Dari situ, ia termotivasi untuk terus meningkatkan omset dan menggenjot usahanya.
Mau tahu bagaimana cara merintis usaha online a la Mukhlishin? Beginilah caranya. Misalnya, A punya teman 4 orang, ingin membuka bisnis online busana muslim. Busana muslim juga banyak variannya, ada jilbab, rok, baju hamil, mukena, dan sebagainya. Tiap orang siapkan modal Rp20 juta dan tentukan fokus usahanya, misalnya jualan baju hamil. Kemudian, sewa kios di Tanah Abang agar dekat dengan supplier. Karena bersama-sama, jadi modal untuk stok barang dapat diminimalisasi. Dengan modal per orang Rp20 jutaan, sudah dapat menyediakan stok di atas Rp50 juta. Untuk sewa kios, tiap orang urunan Rp2 juta (dengan asumsi harga kios di tempat sepi Rp10 juta/tahun). Lalu, tiap orang membuat website sendiri-sendiri dengan perkiraan masing-masing sudah memiliki laptop. Bagaimana menyiasati stok barang? A misalnya cuma stok rok, B cuma stok jilbab. Untuk membedakan bahwa setiap rok itu punya A, setiap jilbab itu punya B, setiap produk itu tadi bisa diupload di setiap website. Kalau produknya laku di website yang lain, keuntungan tinggal dibagi dua. Setelah berjalan sekitar setahun, tiap-tiap orang akan dapat berjalan sendiri-sendiri karena sudah mempunyai brand masing-masing. Pangsa pasar pun tidak hanya dalam negeri, tapi bisa merambah ke luar negeri, omset Rp1 milyar pun bukan sekadar impian. Hmm, bagaimana? Tertarik untuk mencoba terjun ke bisnis online?? (Ind)
Menghilankan Quick Edit Blogger / Icon Obeng - Tang
Ketika pertama pertama kali blogging saya dapatkan di pojok kanan bawah setiap widget ada gambar berbentuk palu dan obeng. Saya merasa gambar tersebut kurang nyaman dilihat dan terlihat kurang profesional (itu menurut saya loh..) Seperti inilah gambarnya :
Gambar yang dilinkari itulah gambar/icon yang saya maksud. Kalo dalam istilah bloggernya di sebut "Quick Edit". Sebenarnya secara kegunaan Icon tersebut sangatlah besar manfaatnya. Karena Quick Edit adalah shortcut atau jalan pintas yang muncul di blog kita gunanya untuk mengedit widget atau postingan Blogger. Misalanya, jika kita sedang berada di halaman blog lalu ingin mengedit sebuah postingan, (tentunya positingan blog kita, masa blog orang lain.. :-) ) maka kita tinggal klik icon Quick Edit nya sehingga langsung menuju editor postingan. Dan Icon tersebut hanya bisa dilihat jika kita sedang login ke Blogger, dengan kata lain pengunjung atau pun kita yang sedang logut tidak bisa melihatnya.
Nah karena saya tidak suka dengan tampilah icon tersebut, larilah saya ke Om Google dan langsung tanya dengan kata kunci "menghilangkan gambar quick edit". Dalam beberapa detik Om Google ngeluarin ilmu nya tanpa sungkan-sungkan. Ternyata, caranya mudah sekali. Pengen tahu caranya?
Berikut Cara Menghilangkan Quick Edit Blogger:
1. Login ke akun Blogger kita
2. Pilih Layout > Edit HTML
3. Cari kode ]]>
4. Paste kode berikut di atasnya:
.quickedit{
display:none;
}
5. Terakhir, klik Save Template
Dan.....JREENG..si Icon Palu Obeng Itu menghilang dari pandangan saya. Anda pengen coba? Silahkan ikuti petunjuknya.
Belajar Lebih dalam tentang SEO
Hari Selasa, 3 Nopember 2009, saya mulai untuk bisa mempelajari SEO. Mudah2n pengetahuan saya tentang SEO bisa menjadi jalan untuk menjemput rizki yang halal.
Pertama kali saya cari di google dengan kata kunci 'top di search engine'. salah satu yang muncul adalah link ini http://www.spiderwebiz.com/rahasia-search-engine.html sepertinya perlu saya pelajari.. bismillah....
Hari ini tanggal 6 Nov 09 saya mulai petualangan tentang SEO dengan menggunakan kata 'rangking di google' hasilnya saya mendapatkan link ini..
http://www.blogngeblog.com/meningkatkan-rangking-google/
http://www.semuabisnis.com/google/
Banyak sih link lain yang membahas tentang SEO, tapi saya mau mempelajari dulu link barusan..bismillah...
...
Pertama kali saya cari di google dengan kata kunci 'top di search engine'. salah satu yang muncul adalah link ini http://www.spiderwebiz.com/rahasia-search-engine.html sepertinya perlu saya pelajari.. bismillah....
Hari ini tanggal 6 Nov 09 saya mulai petualangan tentang SEO dengan menggunakan kata 'rangking di google' hasilnya saya mendapatkan link ini..
http://www.blogngeblog.com/meningkatkan-rangking-google/
http://www.semuabisnis.com/google/
Banyak sih link lain yang membahas tentang SEO, tapi saya mau mempelajari dulu link barusan..bismillah...
Cara Cepat Agar Posting Blog jadi Top Google Search Engine
Cara ini mungkin sobat blogger sudah mengetahuinya, bagaimana agar cepat dan menjadi top search engine Google. Pada saat mengupdate blog dengan postingan terbaru yang sobat Blogger sudah mengetahui tips dan trik agar terindeks di mesin pencari (yang saya maksud disini adalah mesin pencari dari Google). Google belum terkalahkan sampai saat ini dalam hal mesin pencarian, semua orang di dunia masih mengandalkan Google sebagai patokan dalam pencarian di internet dan bagaimana caranya agar kita bisa mengoptimalkan Google sebagai mesin pencarian agar posting pada blog yang kita buat dapat terindeks cepat dan menjadi rangking teratas (Top search Engine).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat posting blog agar mendapat kunjungan :
Sumber dari http://jun3th.blogspot.com
...
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat posting blog agar mendapat kunjungan :
- Coba manfaatkan Keyword yang paling banyak dicari, terutama pencarian keyword pada 7 hari terakhir.
- Coba manfaatkan Google Search Engine untuk pencarian posting blog terakhir anda dan masukan judul postinganmu di pencarian dengan terlebih dahulu login dengan akun Gmail yang kamu punya pada sudut kanan atas Google Search Engine dan update meta tag keywordmu apabila belum ada dalam atau belum termasuk di dalam isi postingan.
- Masukan Link URL blog postingan terakhir, kemudian tambahkan hasilnya maka hasil pencarian menduduki rangking teratas pencarian.
- Monitor Keyword apakah sudah mendapat kunjungan dari hasi posting blog ? Saya menggunakan Histats untuk memonitor Keyword dan hasilnya tidak mengecewakan, ternyata sudah ada yang mencari menggunakan keyword pada posting blog terakhir saya.
Sumber dari http://jun3th.blogspot.com
Apa Itu Website ?
Sebuah situs web (sering pula disingkat menjadi situs saja; web site , site ) adalah sebutan bagi sekelompok halaman web (web page ), yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain (domain name ) atau subdomain di World Wide Web WWW ) di Internet . WWW terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman sebuah situs web diakses dari sebuah URL yang menjadi "akar " (root ), yang disebut homepage (halaman induk ; sering diterjemahkan menjadi "beranda ", "halaman muka "), dan biasanya disimpan dalam server yang sama. Tidak semua situs web dapat diakses dengan gratis . Beberapa situs web memerlukan pembayaran agar dapat menjadi pelanggan , misalnya situs-situs yang menampilkan pornografi , situs-situs berita, layanan surat elektronik (e-mail ), dan lain-lain. (
Terminologi website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada didalam World Wide Web (WWW) di Internet. Sebuah web page adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.
Halaman-halaman dari website akan bisa diakses melalui sebuah URL yang biasa disebut Homepage. URL ini mengatur halaman-halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink-hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan.
Beberapa website membutuhkan subskripsi (data masukan) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs-situs bisnis, situs-situs e-mail gratisan, yang membutuhkan subkripsi agar kita bisa mengakses situs tersebut.
Penemu Website adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee, sedangkan website yang tersambung dengan jaringan, pertamakali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempat dia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang.
Sebuah website bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website bisa berisi hyperling yang menghubungkan ke website lain, jadi, kadangkala perbedaan antara website yang dibuat oleh individu perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja tidak kentara.
Website ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser, yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya bisa saja berupa Personal Computer, Laptop Computer, PDA ataupun Cellphone.
Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan Web Server, juga disebut HTTP Server, dan pengertian ini juga bisa menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman-halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari user. Apache adalah bahasa program/software yang biasa digunakan didalam sebuah webserver, kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Server (IIS).
Sebuah Website statik, adalah salah satu bentuk website yang isi didalam website tersebut tidak dimaksudkan untuk di update secara berkala, dan biasanya di maintain secara manual oleh beberapa orang yang menggunakan software editor. Ada 3 tipe kategori software editor yang biasa dipakai untuk tujuan maintaining ini, mereka adalah :
Elemen 1 Text Editor. Contohnya adalah Notepad atau TextEdit, dimana HTML diubah didalam program editor tersebut.
Elemen 2 WYSIWYG editor. Contohnya Microsoft Frontpage dan Macromedia Dreamweaver, dimana situs di edit menggunakan GUI (Graphical User Interface) dan format HTML ini secara otomatis di generate oleh editor ini.
Elemen 3 Editor yang sudah memiliki template, contohnya Rapidweaver dan iWeb, dimana, editor ini membolehkan user untuk membuat dan mengupdate websitenya langsung ke web server secara cepat, tanpa harus mengetahui apapun tentang HTML. Mereka dapat memilih template yang sesuai dengan keinginan mereka, menambah gambar atau obyek, mengisinya dengan tulisan, dan dengan sekejap mereka sudah dapat membuat website tanpa harus melihat sama sekali kode-kode HTML.
Sebuah website dynamic adalah website yang secara berkala, informasi didalamnya berubah, atau website ini bisa berhubungan dengan user dengan berbagai macam cara atau metode (HTTP cookies atau Variabel Database, sejarah kunjungan, variabel sesi dan lain-lain) bisa juga dengan cara interaksi langsung menggunakan form dan pergerakan mouse. Ketika web server menerima permintaan dari user untuk memberikan halaman tertentu, maka halaman tersebut akan secara otomatis di ambil dari media penyimpanan sebagai respon dari permintaan yang diminta oleh user. Sebuah situs dapat menampilkan dialog yang sedang berlangsung diantara dua user, memantau perubahan situasi, atau menyediakan informasi yang berkaitan dengan sang user.
Ada banyak jenis sistem software yang dapat dipakai untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dynamic, beberapa diantaranya adalah ColdFusion (CFM), Active Server Pages (ASP), Java Server Pages (JSP) dan PHP, bahasa program yang mampu untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dinamis. Situs juga bisa termasuk didalamnya berisi informasi yang diambil dari satu atau lebih database atau bisa juga menggunakan teknologi berbasis XML, contohnya adalah RSS. Isi situs yang statis juga secara periodik di generate, atau, apabila ada keadaan dimana dia butuh untuk dikembalikan kepada keadaan semula, maka dia akan di generate, hal ini untuk menghindari kinerjanya supaya tetap terjaga.
Plugin tersedia untuk menambah banyaknya feature dan kemampuan dari web browser, dimana, plugin ini dipakai untuk membuka content yang biasanya berupa cuplikan dari gambar bergerak (active content) contohnya adalah Flash, Shockwave atau applets yang ditulis dalam bahasa JAVA. Dynamic HTML juga menyediakan untuk user supaya dia bisa secara interaktif dan realtime, meng-update di web page tersebut (catatan; halaman yang dirubah, tak perlu di load atau di reloaded agar perubahannya dapat dilihat), biasanya perubahan yang dilakukan mereka memakai DOM dan Javascript yang sudah tersedia pada semua Web Browser sekarang ini.
Seperti yang tertulis di atas, di luar sana ada beberapa perbedaan dalam penulisan dari terminologi website. Walaupun ¨Website¨ sudah secara umum dipakai, namun untuk Associated Press Stylebook, Reuters, Microsoft, academia, dan kamus-kamus yang ada, penulisan yang mereka pakai adalah dengan menggunakan 2 kata, yaitu Web site. Hal ini karena ¨Web¨ bukanlah terminilogi umum, namun ia adalah kependekan dari World Wide Web.
Sumber asli: http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web
...
Terminologi website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada didalam World Wide Web (WWW) di Internet. Sebuah web page adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.
Halaman-halaman dari website akan bisa diakses melalui sebuah URL yang biasa disebut Homepage. URL ini mengatur halaman-halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink-hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan.
Beberapa website membutuhkan subskripsi (data masukan) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs-situs bisnis, situs-situs e-mail gratisan, yang membutuhkan subkripsi agar kita bisa mengakses situs tersebut.
Penemu Website adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee, sedangkan website yang tersambung dengan jaringan, pertamakali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempat dia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang.
Sebuah website bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website bisa berisi hyperling yang menghubungkan ke website lain, jadi, kadangkala perbedaan antara website yang dibuat oleh individu perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja tidak kentara.
Website ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser, yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya bisa saja berupa Personal Computer, Laptop Computer, PDA ataupun Cellphone.
Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan Web Server, juga disebut HTTP Server, dan pengertian ini juga bisa menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman-halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari user. Apache adalah bahasa program/software yang biasa digunakan didalam sebuah webserver, kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Server (IIS).
Sebuah Website statik, adalah salah satu bentuk website yang isi didalam website tersebut tidak dimaksudkan untuk di update secara berkala, dan biasanya di maintain secara manual oleh beberapa orang yang menggunakan software editor. Ada 3 tipe kategori software editor yang biasa dipakai untuk tujuan maintaining ini, mereka adalah :
Elemen 1 Text Editor. Contohnya adalah Notepad atau TextEdit, dimana HTML diubah didalam program editor tersebut.
Elemen 2 WYSIWYG editor. Contohnya Microsoft Frontpage dan Macromedia Dreamweaver, dimana situs di edit menggunakan GUI (Graphical User Interface) dan format HTML ini secara otomatis di generate oleh editor ini.
Elemen 3 Editor yang sudah memiliki template, contohnya Rapidweaver dan iWeb, dimana, editor ini membolehkan user untuk membuat dan mengupdate websitenya langsung ke web server secara cepat, tanpa harus mengetahui apapun tentang HTML. Mereka dapat memilih template yang sesuai dengan keinginan mereka, menambah gambar atau obyek, mengisinya dengan tulisan, dan dengan sekejap mereka sudah dapat membuat website tanpa harus melihat sama sekali kode-kode HTML.
Sebuah website dynamic adalah website yang secara berkala, informasi didalamnya berubah, atau website ini bisa berhubungan dengan user dengan berbagai macam cara atau metode (HTTP cookies atau Variabel Database, sejarah kunjungan, variabel sesi dan lain-lain) bisa juga dengan cara interaksi langsung menggunakan form dan pergerakan mouse. Ketika web server menerima permintaan dari user untuk memberikan halaman tertentu, maka halaman tersebut akan secara otomatis di ambil dari media penyimpanan sebagai respon dari permintaan yang diminta oleh user. Sebuah situs dapat menampilkan dialog yang sedang berlangsung diantara dua user, memantau perubahan situasi, atau menyediakan informasi yang berkaitan dengan sang user.
Ada banyak jenis sistem software yang dapat dipakai untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dynamic, beberapa diantaranya adalah ColdFusion (CFM), Active Server Pages (ASP), Java Server Pages (JSP) dan PHP, bahasa program yang mampu untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dinamis. Situs juga bisa termasuk didalamnya berisi informasi yang diambil dari satu atau lebih database atau bisa juga menggunakan teknologi berbasis XML, contohnya adalah RSS. Isi situs yang statis juga secara periodik di generate, atau, apabila ada keadaan dimana dia butuh untuk dikembalikan kepada keadaan semula, maka dia akan di generate, hal ini untuk menghindari kinerjanya supaya tetap terjaga.
Plugin tersedia untuk menambah banyaknya feature dan kemampuan dari web browser, dimana, plugin ini dipakai untuk membuka content yang biasanya berupa cuplikan dari gambar bergerak (active content) contohnya adalah Flash, Shockwave atau applets yang ditulis dalam bahasa JAVA. Dynamic HTML juga menyediakan untuk user supaya dia bisa secara interaktif dan realtime, meng-update di web page tersebut (catatan; halaman yang dirubah, tak perlu di load atau di reloaded agar perubahannya dapat dilihat), biasanya perubahan yang dilakukan mereka memakai DOM dan Javascript yang sudah tersedia pada semua Web Browser sekarang ini.
Seperti yang tertulis di atas, di luar sana ada beberapa perbedaan dalam penulisan dari terminologi website. Walaupun ¨Website¨ sudah secara umum dipakai, namun untuk Associated Press Stylebook, Reuters, Microsoft, academia, dan kamus-kamus yang ada, penulisan yang mereka pakai adalah dengan menggunakan 2 kata, yaitu Web site. Hal ini karena ¨Web¨ bukanlah terminilogi umum, namun ia adalah kependekan dari World Wide Web.
Sumber asli: http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web
Recent Stories
Mau Ngobrol? Di sini aja...
Search
Link Exchange
Komentar Terbaru
Berkaca
Ingin pasang widget sms gratis seperti ini klik di sini
Tag Cloud
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Recent Posts
Recent Comments
Subscribe
Subscribe by Email
